Peduli Sesama, OD-SK Bantu Kakek 83 Tahun di Minsel

by -666 views

Minsel,Pacificnews.id-.Kakek Yester tahendung, umur 83 tahun hidup sebatang kara di Wawontulap Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan.

Kakek Yester sapaan masyarakat Wowontulap yang menggantungkan hidup sebagai seorang nelayan.

Dimasa tua kakek tinggal dibawah sabua yang kurang layak berukuran 2 X 3 M mengunakan terpal seadanya.

Saat ditemui media kakek menceritakan kisahnya, 7 tahun lalu dia terdampar di wowontulap saat mencari ikan dari siau.

Dirinya mengunakan perahu untuk cari ikan, lalu tiba-tiba ada badai di laut dan akhirnya terdampar di Wowontulap.

Ketika di tanyai, apa keluarga tidak mencari beliau, dia mengatakan keluarga sudah mengetahui bahwa dia ada di wowontulap.

“Tapi saya yang suka ingin tinggal disini karena orang wowontulap itu baik-baik dan suka membantu saya,” ujarnya.

Kakek mengantungkan hidupnya dengan mengunakan perahu kecil dan hasilnya dibuatkan ikan garam.

“Qta mancari kurang didekat-dekat so nda ba jau dari pingir pantai, tamba lagi itu katinting kurang rusak-rusak”, tutur kakek yester.

Disaat bersamaan dengan media ada ketua Ormas LMI Minsel Tommy Pantow, menanyakan harapan kakek.

“qta berharap dapat bantuan rumah jo yang layak, karna dingin disabua,” tambahnya.

Terpantau Media Tommy pantow memberikan bantuan dana dan membeli semua ikan garam dari kakek dan berjanji akan membantu kakek Yester.

Saat ditemui media, Topan sapaan akrab mengungkapkan rasa prihatin terhadap kehidupan kakek yang hidup sebatang kara tanpa keluarga dipingir pantai yang kalau malam sangat dingin.

“Pertemuan dengan kakek tanpa sengaja karena tadi maksud saya hanya ingin beli ikan mangael, tapi dekat dari tempat itu kakek itu tinggal, maka saya hampiri dan bertanya sampai saya terharu dan kasihan, dengan kerinduan membantu opa Yester,” kata Tommy.

Lebih lanjut Ketua LMI Minsel berharap lemerintah daerah dapat melihat dan membantu opa yester karrna kehidupan beliau jauh dari kata manusiawi.

Hidup sebatang kara, dengan gubuk yang tidak layak, tidak ada listrik dan makan sehari-hari yang sering kali kekurangan

Negara harus hadir dalam kehidupan kakek, karena ini bagian dari dari pesan Undang-undang dasar 1945.

“Pasal 34 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” pungkasnya.

Perhatian serius pun datang dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) terhadap kakek Yester.

Dimana lelaki berusia 83 tahun ini mendapatkan bantuan sembako dan alat tangkap ikan berupa mesin ketinting 6,5 PK.

Bantuan ini diserahkan langsung ODSK melalui Kepala Dinas Perikanan Kelautan Sulut Tinneke Adam kepada Opa Wester Tahendung pada Sabtu 3 September 2022.

“Bantuan ini langsung dari pak Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw untuk membantu kehidupan sehari-hari dari kakek Wester,” katanya.
(***/stvn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.