MANADO,Pacificnews.id-.Bagi para pencari kerja di Sulawesi Utara (Sulut) bersiaplah karena dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut akan segera merekrut sekira 4.594 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022.
Banyaknya jumlah PPPK yang akan direkrut tahun ini merupakan komitmen dan perjuangan pemerintah dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK).
Gubernur Olly melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Clay Dondokambey menyampaikan jika kuota PPPK untuk Sulut telah disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Sesuai dengan Penetapan Kebutuhan PPPK instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 531 Tahun 2022 telah disetujui jumlah formasi PPPK sebanyak 4.594.Terbagi pada formasi Tenaga Teknis 622, Tenaga Kesehatan 693 dan Tenaga Guru 3.279,” jelas Clay.
Selanjutnya, seleksi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dalam sistem Tes CAT BKN.
Seleksi ini dapat diikuti Peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang nanti akan dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB.
“Secara umum, peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak pernah diberhentikan baik atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih,” tegas Clay.
Clay Dondokambey juga menambahkan Khusus untuk Tenaga Guru, pelaksanaan Seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tiga mekanisme.
Mekanisme 1 untuk pelamar Prioritas I: Penyelesaian Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2021.
Mekanisme 2 untuk Prioritas II dan III: Seleksi Kesesuaian untuk Guru Non ASN di sekolah negeri. Peserta pada seleksi ini lebih dikhususkan untuk Guru eks THK-2 dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) ≥ 3 tahun.
Mekanisme 3 Seleksi Umum Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural. Dalam mekanisme ke-3 ini, peserta dapat berasal dari Guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) < 3 tahun, Lulusan Program Profesi Guru (PPG) dan Guru pada sekolah swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.
Adapun Skema Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori II – Guru non ASN di sekolah negeri – Lulusan PPG – Guru swasta.
2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas II.
3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas III.
4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
Sementara terkait waktu dimulainya proses pengadaan PPPK Tahun 2022, Pemprov Sulut sedang menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PAN-RB dan dapat dipantau dari website resmi pemerintah.
Clay Dondokambey juga menegaskan bahwa proses pengadaan PPPK dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Sekali lagi dinyatakan bahwa keseluruhan proses dan tahapan pengadaan PPPK tahun 2022 dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak dipungut biaya,” tutupnya.
(***/stvn)