KOTAMOBAGU,Pacificnews.id-.Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan seorang pemuda berinisial FT (19) warga Kotamobagu. FT diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun, yang kini tengah hamil 7 bulan.
Dihubungi terpisah pada Kamis (4/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“FT diamankan di Kelurahan Gogagoman pada hari Senin (1/8/2022),” ujarnya.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di salah satu desa di Bolaang Mongondow, yang dilaporkan keluarga korban pada tanggal 3 Mei 2022.
“Tak terima korban tengah hamil 7 bulan, keluarga korban kemudian melaporkan FT ke Polres Kotamobagu. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FT mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban.
“Modus terduga pelaku yaitu mengajak korban menjalin pacaran. Ia kemudian membujuk korban untuk berhubungan badan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini FT telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Dwi)