Foto ilustrasi
Bolmong,Pacificnews.id-.Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Polda Sulut diminta untuk memperketat peredaran bahan kimia sianida (CN), khususnya di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra), Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Timur (Boltim) serta beberapa kabupaten lainnya.
Ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan bubuk atau cairan bersenyawa sianida di masyarakat luas. Demikian disampaikan aktivis lingkungan Ando Lobud kepada media.
“Peredaran bahan kimia sianida di beberapa daerah yang ada di Sulut, sudah tak terkontrol lagi. Dan itu sangat berbahaya,” kata aktivis lingkungan ini, Senin 25 September 2023.
Bekas karyawan pertambangan emas ini mengatakan akibat tidak terkontrolnya peredaran bahan kimia berbahaya ini, menimbulkan korban jiwa.
“Contoh kasus yang terjadi di Kabupaten Mitra belum lama ini. Akibat bebasnya peredaran bahan berbahaya ini. Tiga orang telah menjadi korban,” ungkap Lobud.
“Bahkan, informasi kami dapat satu orang dinyatakan meninggal dunia, sementara korban lainnya menjalani perawatan. “Itu terjadi di wilayah Ratatotok, Mitra” tambahnya.
Olehnya dia meminta pengambil kebijakan dalam hal mengeluarkan ijin memperjual belikan bahan kimia ini untuk diperketat.
“Pembuat kebijakan soal aturan atau ijin peredaran sianida yang ada di beberapa instansi pemerintah agar tidak sembarangan mengeluarkan,” jelas Lobud.
Alasannya ya tadi, menghindari adanya penyalahgunaan bubuk atau cairan bersenyawa sianida di masyarakat luas.
“Ya, ini kan bahan berbahaya, tentunya pemerintah lewat dinas terkait harus lebih selektif dalam mengeluarkan ijinnya ke para pengusaha,” tambah Ando.
Mantan aktivis Makassar ini juga minta pihak Kepolisian mulai dari jajaran Polda Sulut, hingga Polres Mitra, Bolmong, Boltim, serta daerah lainnya untuk melakukan penindakan kepada mereka yang melakukan penjualan CN secara ilegal tersebut.
“Polisi harus menindak mereka yang dengan bebasnya menjual bahan berbahaya ini. Proses hukum harus dilakukan, tujuannya tidak lain melindungi warga masyarakat agar kasus kasus di atas tidak terulang lagi,” tuturnya.
Diingatkannya lagi,sianida merupakan senyawa kimia yang amat berbahaya.
“Untuk mendapatkannya tidak sembarangan orang, apalagi mengedarkan. Dan itu sangat ketat aturannya,” kata Ando mengingatkan.
Intinya, pihak-pihak terkait agar segera melakukan langkah penanganan secara tegas untuk meminimilasir peredaran bahan kimia berbahaya ini.
“Khususnya di daerah-daerah yang ada tambang tradisional, seperti Mitra, Bolmong, Boltim, serta lainnya,” pungkasnya.
(Stvn)