Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

by -1,486 views

JAKARTA,Pacificnews.id-.Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo dalam konprensi pers Selasa malam (9/8) mengumumkanMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Josua atau Brigadir J. Pengumuman status tersangka

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit dalam konprensi  di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K. (Dwi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.