Bolmong,Pacificnews.id-.Perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2022 telah usai. Namun, event akbar olahraga se-Sulut ini mendapat sorotan dari Ketua Ormas Waraney Santiago Indonesia Marthin Waworuntu.
Waworuntu menyorot terkait Pengadaan Makan Minum (MaMi) di Porprov Bolmong tersebut.
Ia membeberkan, bahwa pengadaan MaMi diduga diintervensi oleh istri Penjabat Bupati Bolmong.
“Yah, pengadaan MaMi ini diduga diintervensi Istri Penjabat Bupati agar memilih pihak ketiga yang telah ditunjuk,” jelas Waworuntu, Jumat (2/12/2022) siang.
Dirinya mengatakan ada bukti rekaman oknum tersebut mengintervensi pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bolmong agar mengambil Pengadaan Makan Minum ke pihak ketiga yang telah dirinya tunjuk.
“Bukti rekaman ada. Istri Penjabat Bupati mengintervensi pihak dispora agar mengikuti perintahnya,” bebernya.
Bahkan, menurut Waworuntu ketika data sudah lengkap, pihaknya akan segera melaporkan ke polda sulut terkait dugaan intervensi tersebut.
“Ini akan kami laporkan ke polda sulut dengan UU tipikor,” jelasnya.
Ditambahkan, Korupsi diatur di dalam 13 pasal UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketigapuluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 kelompok tindak pidana korupsi, yaitu:
1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Menurutnya, ini masuk dalam poin 6, yakni Benturan Kepentingan dalam Pengadaan. Contoh dari benturan kepentingan dalam pengadaan berdasarkan Pasal 12 huruf (i) UU 20/2001 adalah ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor, seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk terlibat proses tender dan mengupayakan kemenangannya.
Sementara itu saat di konfirmasi, Kepala Dispora Bolmong Aldy Pudul menjelaskan bahwa tak ada intervensi terkait Pengadaan Makan Minum Porprov Bolmong tersebut.
“Tak ada intervensi dari siapapun. Dan berjalan sesuai mekanisme,” tulis aldy melalui pesan singkat dari salah satu media sosial berbasis data, Sabtu (3/12/2022).
“Ibu bupati selaku ketua PKK melalui bidang konsumsi hanya ingin memastikan bahwa untuk makan minum tamu tersedia. Utamanya untuk tamu vvip dan vip karena kegiatan dari siang sampai malam hari, sehingga perlu disiapkan semuanya, dan dipastikan undangan vvip pak gub wagub, forkompinda propinsi terlayani, begitu juga tamu undangan para bupati dan walikota yang datang di acara porprov,” tambahnya.
(Stvn)