Pacificnews.id-.Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kema, Senin (15/11/2021) siang.
Kasi Humas Polres Minut Ipda Enas Firdaus, mengatakan, razia dilakukan di beberapa tempat di Desa Kema II.
“Dalam razia tersebut didapati total sekitar 40 liter miras jenis cap tikus, 7 botol Anggur Merah, serta 36 botol Kasegaran,” jelasnya.
Ipda Enas Firdaus menambahkan, saat penyitaan juga disertai dengan surat tanda terima barang bukti.
“Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lebih lanjut. Razia semacam ini terus dilakukan sebagai upaya cipta kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Ipda Enas Firdaus.
(*/pn)